Tuesday, April 21, 2020

Contoh Surat Pernyataan Calon Dewan Komisaris sesuai saran Otoritas Jasa Keuangan



SURAT PERNYATAAN


Saya yang bertandatangan di bawah ini :

Nama                                            :

Tempat dan Tanggal Lahir            :

No. KTP                                       :

Alamat                                          :
                                                   

Jabatan                                        : Calon Komisaris …..

bertindak selaku calon Komisaris untuk dan atas nama diri sendiri, menyatakan bahwa :

1.   Saya tidak sedang menjalani proses hukum, tidak sedang dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan, dan/ atau tidak sedang menjalani proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas dan/atau kelayakan/ reputasi keuangan pada suatu LJK;

2.          Saya tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana berupa :
a.    Tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;
b.   Tindak pidana kejahatan yaitu tindak pidana yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau yang sejenis KUHP di luar negeri dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan; dan/ atau
c.       Tindak pidana lainnya dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih, antara lain korupsi, pencucian uang, narkotika/psikotropika, penyelundupan, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, pemalsuan uang, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan, dan perikanan, yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;

3.        Saya tidak sedang dilarang untuk menjadi Pihak Utama yang antara lain tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus;

4.         Saya tidak pernah memiliki kredit dan/ atau pembiayaan macet.

5.       Saya bukan merupakan pengendali, anggota dewan komisaris atau anggota direksi dari badan hukum yang mempunyai kredit dan/atau pembiyaan macet;

6.          Saya tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, pengendali, anggota dewan komisaris atau anggota direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir;

7.          Saya tidak merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain, melebihi yang diperkenankan dalam ketentuan yang berlaku;

8.          Saya tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk besan dengan  sesama anggota Dewan Komisaris atau  anggota  Direksi sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan;

9.          Saya tidak akan memberi kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas;

10.   Saya tidak sedang menjalani proses hukum, tidak sedang dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan, dan/atau tidak sedang menjalani proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan/reputasi keuangan dan/atau kompetensi pada suatu LJK;

11.    Saya tidak akan melakukan dan/atau mengulangi perbuatan dan/atau tindakan yang menyebabkan yang bersangkutan termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama (bagi calon yang pernah dilarang sebagai Pihak Utama)

12.     Saya bersedia untuk mempresentasikan hasil pengawasan terhadap BPRS apabila diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan;

13.      Saya menyatakan komitmen terhadap pengembangan operasional BPRS yang sehat; dan

14.   Saya bersedia menerima keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatuhan dan tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun tehadap hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
Apabila ternyata di kemudian hari pernyataan di atas terbukti tidak benar, dan/atau saya melanggar komitmen tersebut diatas maka saya menerima segala keputusan Otoritas Jasa Keuangan berikut konsekuensinya sesuai peraturan yang berlaku.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.



         materai




………………….