Tuesday, April 21, 2020

Contoh Surat Keputusan Dewan Pengawas










KEPUTUSAN BUPATI MANAPUN

NOMOR :         /           / 02 / 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MANAPUN MASA BAKTI JANUARI 2009 SAMPAI DENGAN
JANUARI 2013

BUPATI MANAPUN,

Membaca            :  Surat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun Nomor : 445/2.../3...1/2008 Tanggal 09 Desember 2008 Perihal Permohonan / Usul untuk diterbitkan Keputusan Bupati Manapun tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun.

Menimbang        :  a.   bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun perlu di bentuk  Dewan Pengawas masa bhakti bulan Januari 2009 sampai dengan Januari 2013;
b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati Manapun tentang Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun masa bhakti bulan Januari 2009 sampai dengan Januari 2013;

Mengingat          :  1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
                              2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
5.      Peraturan Bupati Manapun Nomor  1.A Tahun 2008 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun.

MEMUTUSKAN  :
Menetapkan       :

KESATU           :  Membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun masa bhakti bulan Januari 2009 sampai dengan Januari 2013 dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Bupati ini.

KEDUA             :  Dewan Pengawas tersebut pada diktum KESATU mempunyai tugas, tanggung jawab, dan kewenangan sebagai berikut  :

                                 a..  Tugas  :
1.      Mengawasi misi rumah sakit secara keseluruhan;
2.      Menyetujui atau merevisi rencana jangka panjang institusi;
3.      Mengawasi program-program rumah sakit;
4.      Mengusulkan Direktur dan Wakil Direktur kepada Bupati Manapun;
5.      Bekerjasama secara dekat dan interaktif dengan para eksekutif;
6.      Berperan sebagai penengah apabila terjadi konflik antara staf dengan staf lainnya (atas permintaan eksekutif) atau konflik antara staf dengan eksekutif;
7.      Mengeluarkan kebijakan umum guna mengatur program;
8.      Memastikan agar dasar legal dan tanggung jawab etik terpenuhi;
9.      Menerima tanggung jawab untuk menjaga dan mengurus sumber dana yang cukup;
10.  Memastikan bahwa organisasi terintegrasi dengan baik dengan lingkungan sosialnya;
11.  Senantiasa memantau secara periodik dan menganalisa kinerja.

b.   Tanggung jawab dan kewenangan  :
1.      Melihat buku-buku, surat-surat, dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan Rumah Sakit.
2.      Meminta penjelasan Direksi dan atau pejabat lain serta pihak yang berada di Rumah Sakit mengenai segala macam persoalan Rumah Sakit.
3.      Meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas.
4.      Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum.
5.      Mendatangkan ahli, konsultan atau lembaga independen lainnya manakala diperlukan.


KETIGA            :     Dewan Pengawas tersebut pada diktum KESATU menyelenggarakan rapat-rapat untuk mengevaluasi kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun paling sedikit 6 (enam) kali dalam setahun dan memberitahukan hasilnya kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun.
                                                                
KEEMPAT        :     Masa Kerja Dewan Pengawas tersebut pada diktum KESATU adalah 4 (empat) tahun dari Januari 2009 sampai dengan Januari 2013 dan dapat diperpanjang kembali untuk satu kali masa jabatan.

KELIMA           :     Dewan Pengawas tesebut pada diktum KESATU berhak mendapatkan Honor dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Ketua Dewan Pengawas maksimal 40% dari penghasilan yang diterima Direktur.
2.      Sekretaris maksimal 30% dari penghasilan yang diterima Direktur.
3.      Anggota Dewan Pengawas maksimal menerima 20% dari Penghasilan yang diterima Direktur.



KEENAM          :     Dewan Pengawas tersebut pada diktum KESATU dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati Manapun.

KETUJUH         :     Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun.

KEDELAPAN  :     Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                Ditetapkan di Manapun
                                                pada tanggal     


BUPATI MANAPUN,


Nama Bupati
Tembusan :
1. Ketua DPRD Kab.Manapun;
2. Sekretaris Daerah Kab.Manapun;
3. Inspektur Kab.Manapun
4. Kepala BKD Kab.Manapun




LAMPIRAN   :  KEPUTUSAN BUPATI MANAPUN
                           NOMOR      :        /         / 02 / 2009           
                           TANGGAL : 


SUSUNAN DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MANAPUN MASA BHAKTI  JANUARI 2009 SAMPAI DENGAN JANUARI 2013


NO.
 JABATAN DALAM DINAS
KEDUDUKAN DALAM DEWAN PENGAWAS
1.
Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Manapun
Ketua merangkap Anggota
2.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manapun
Sekretaris merangkap Anggota
3.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manapun
Anggota
                                                                                                       

BUPATI MANAPUN,




Nama Bupati 





KEPUTUSAN BUPATI MANAPUN

NOMOR : 900 /           /          /2008

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENILAI STATUS POLA PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MANAPUN SEBAGAI
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH ( PPK-BLUD )

BUPATI MANAPUN,

Menimbang        :  a.   bahwa dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan / atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dengan prinsip efisiensi dan produktivitas, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun perlu dikelola menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
b.   bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum dan Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum, penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD dilakukan melalui penilaian oleh Tim Penilai Status Pola Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun sebagai Badan Layanan Umum Daerah ( PPK-BLUD );
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan  Keputusan Bupati Manapun tentang Pembentukan Tim Penilai Status Pola Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun sebagai Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);

Mengingat       :     1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintahan;
8.   Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;


9.   Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;


MEMUTUSKAN  :

Menetapkan       :

KESATU           :     Membentuk Tim Penilai Status Pola Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun sebagai Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati ini.

KEDUA             :     Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah :
1.   meneliti dan menilai usulan penerapan maupun peningkatan, penurunan dan pencabutan status PPK-BLUD RSUD Kabupaten Manapun berdasarkan persyaratan substantif, teknis dan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
2.      menyampaikan hasil penelitian dan penilaian sebagaimana di maksud pada angka 1 kepada Bupati Manapun sebagai bahan pertimbangan penetapan status PPK-BLUD RSUD Kabupaten Manapun.

KETIGA            :     Dalam melaksanakan tugasnya, Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertanggungjawab kepada Bupati Manapun.

KEEMPAT        :     Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manapun.

KELIMA           :     Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                Ditetapkan di Manapun
                                                pada tanggal     

BUPATI MANAPUN,


Nama Bupati
Tembusan :
1. Ketua DPRD Kabupaten Manapun;
2. Direktur  RSUD Kab.Manapun;
3. Ka. BPKD Kab.Manapun;
4. Kabag.Kesra Setda Kab.Manapun;
5. Kabag Hukum dan Pertanahan Kab.Manapun;
6. Ka.Dispenda Kab. Manapun;
7. Anggota Tim, ybs.



LAMPIRAN   :  KEPUTUSAN BUPATI MANAPUN
                           NOMOR      :  900/        /       /2008
                           TANGGAL : 


SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENILAI STATUS POLA PENGELOLAAN
KEUANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MANAPUN
SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH ( PPK – BLUD )


NO.
JABATAN DALAM DINAS
KEDUDUKAN DALAM TIM
1.
Bupati Manapun
Penasehat
2.
Wakil Bupati Manapun
Pembina
3.
Sekretaris Daerah Kabupaten Manapun
Ketua merangkap Anggota
4.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manapun
Sekretaris merangkap Anggota
5.
Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kabupaten Manapun
Anggota
6.
Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Manapun
Anggota
7.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Manapun
Anggota
8.
Kepala Bappeda Kabupaten Manapun
Anggota
9.
Inspektur Kabupaten Manapun
Anggota
10.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manapun
Anggota
11.
Kabag Organisasi dan Kepegawaian Setda Kabupaten Manapun
Anggota
12.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Manapun
Anggota
13.
Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Manapun
Anggota
14.
Kabid Anggaran DPPKAD Kabupaten Manapun
Anggota
15.
Kasubbag Kelembagaan pada Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Kabupaten Manapun
Anggota
16.
Kasubbag Peraturan Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Manapun
Anggota
17.
Kasi Analisa Anggaran Bidang Anggaran DPPKAD Kabupaten Manapun
Anggota
                                                                                                       
BUPATI MANAPUN,



Nama Bupati