KEPUTUSAN BUPATI MANAPUN
NOMOR : /
/ 02 / 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
UMUM DAERAH KABUPATEN MANAPUN MASA BAKTI JANUARI 2009 SAMPAI DENGAN
JANUARI 2013
BUPATI
MANAPUN,
Membaca : Surat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Manapun Nomor : 445/2.../3...1/2008 Tanggal 09 Desember 2008 Perihal
Permohonan / Usul untuk diterbitkan Keputusan Bupati Manapun tentang Dewan
Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun.
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan Pelaksanaan
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Manapun perlu di bentuk Dewan Pengawas masa bhakti bulan Januari 2009
sampai dengan Januari 2013;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati Manapun tentang
Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun masa
bhakti bulan Januari 2009 sampai dengan Januari 2013;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali di ubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD);
5.
Peraturan Bupati Manapun
Nomor 1.A Tahun 2008 tentang Peraturan
Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Manapun masa bhakti bulan Januari 2009 sampai dengan Januari
2013 dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Bupati ini.
KEDUA : Dewan Pengawas tersebut pada diktum KESATU mempunyai
tugas, tanggung jawab, dan kewenangan sebagai berikut :
a.. Tugas :
1.
Mengawasi misi rumah sakit
secara keseluruhan;
2.
Menyetujui atau merevisi rencana
jangka panjang institusi;
3.
Mengawasi program-program rumah
sakit;
4.
Mengusulkan Direktur dan Wakil
Direktur kepada Bupati Manapun;
5.
Bekerjasama secara dekat dan interaktif
dengan para eksekutif;
6.
Berperan sebagai penengah
apabila terjadi konflik antara staf dengan staf lainnya (atas permintaan
eksekutif) atau konflik antara staf dengan eksekutif;
7.
Mengeluarkan kebijakan umum
guna mengatur program;
8.
Memastikan agar dasar legal dan
tanggung jawab etik terpenuhi;
9.
Menerima tanggung jawab untuk
menjaga dan mengurus sumber dana yang cukup;
10. Memastikan bahwa organisasi terintegrasi dengan baik dengan
lingkungan sosialnya;
11. Senantiasa memantau secara periodik dan menganalisa kinerja.
b. Tanggung jawab dan kewenangan :
1.
Melihat buku-buku, surat-surat,
dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa
kekayaan Rumah Sakit.
2.
Meminta penjelasan Direksi dan
atau pejabat lain serta pihak yang berada di Rumah Sakit mengenai segala macam
persoalan Rumah Sakit.
3.
Meminta Direksi dan atau
pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan
Pengawas.
4.
Memberikan persetujuan atau
bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum.
5.
Mendatangkan ahli, konsultan
atau lembaga independen lainnya manakala diperlukan.
KETIGA : Dewan Pengawas tersebut pada diktum KESATU
menyelenggarakan rapat-rapat untuk mengevaluasi kegiatan Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Manapun paling sedikit 6 (enam) kali dalam setahun dan memberitahukan
hasilnya kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun.
KEEMPAT : Masa
Kerja Dewan Pengawas tersebut pada diktum KESATU adalah 4 (empat) tahun dari
Januari 2009 sampai dengan Januari 2013 dan dapat diperpanjang kembali untuk
satu kali masa jabatan.
KELIMA : Dewan Pengawas
tesebut pada diktum KESATU berhak mendapatkan Honor dengan ketentuan sebagai
berikut :
1.
Ketua Dewan Pengawas maksimal
40% dari penghasilan yang diterima Direktur.
2.
Sekretaris maksimal 30% dari
penghasilan yang diterima Direktur.
3.
Anggota Dewan Pengawas maksimal
menerima 20% dari Penghasilan yang diterima Direktur.
KEENAM : Dewan Pengawas
tersebut pada diktum KESATU dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada
Bupati Manapun.
KETUJUH : Semua
biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun.
KEDELAPAN : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Manapun
pada tanggal
BUPATI MANAPUN,
Nama Bupati
Tembusan :
1. Ketua DPRD
Kab.Manapun;
2. Sekretaris
Daerah Kab.Manapun;
3. Inspektur
Kab.Manapun
4. Kepala BKD
Kab.Manapun
LAMPIRAN : KEPUTUSAN
BUPATI MANAPUN
NOMOR :
/ / 02 / 2009

SUSUNAN DEWAN PENGAWAS RUMAH
SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MANAPUN MASA BHAKTI JANUARI 2009 SAMPAI DENGAN JANUARI 2013
NO.
|
JABATAN DALAM
DINAS
|
KEDUDUKAN DALAM DEWAN PENGAWAS
|
1.
|
Asisten
Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Manapun
|
Ketua
merangkap Anggota
|
2.
|
Kepala Dinas
Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manapun
|
Sekretaris merangkap Anggota
|
3.
|
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manapun
|
Anggota
|
BUPATI MANAPUN,
Nama Bupati
KEPUTUSAN
BUPATI MANAPUN
NOMOR
: 900 / / /2008
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENILAI
STATUS POLA PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MANAPUN
SEBAGAI
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (
PPK-BLUD )
BUPATI
MANAPUN,
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan / atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dengan prinsip efisiensi dan produktivitas, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Manapun perlu dikelola menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
b. bahwa sesuai dengan
ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Badan Layanan Umum dan Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum,
penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD dilakukan melalui penilaian oleh
Tim Penilai Status Pola Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun
sebagai Badan Layanan Umum Daerah ( PPK-BLUD );
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati Manapun tentang Pembentukan
Tim Penilai Status Pola Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun
sebagai Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
7. Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintahan;
8. Peraturan pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Penilai Status Pola
Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun sebagai Badan
Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), dengan susunan keanggotaan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati ini.
KEDUA : Tugas Tim
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah :
1. meneliti dan menilai
usulan penerapan maupun peningkatan, penurunan dan pencabutan status PPK-BLUD
RSUD Kabupaten Manapun berdasarkan persyaratan substantif, teknis dan
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan
2.
menyampaikan hasil penelitian
dan penilaian sebagaimana di maksud pada angka 1 kepada Bupati Manapun sebagai
bahan pertimbangan penetapan status PPK-BLUD RSUD Kabupaten Manapun.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertanggungjawab kepada Bupati Manapun.
KEEMPAT : Semua
biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manapun.
KELIMA : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di Manapun
pada tanggal
BUPATI MANAPUN,
Nama Bupati
Tembusan :
1. Ketua DPRD Kabupaten Manapun;
2. Direktur RSUD Kab.Manapun;
3. Ka. BPKD Kab.Manapun;
4. Kabag.Kesra Setda Kab.Manapun;
5. Kabag Hukum dan Pertanahan
Kab.Manapun;
6. Ka.Dispenda Kab. Manapun;
7. Anggota Tim, ybs.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN
BUPATI MANAPUN
NOMOR : 900/
/ /2008

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM
PENILAI STATUS POLA PENGELOLAAN
KEUANGAN RUMAH SAKIT UMUM
DAERAH KABUPATEN MANAPUN
SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM
DAERAH ( PPK – BLUD )
NO.
|
JABATAN DALAM DINAS
|
KEDUDUKAN DALAM TIM
|
1.
|
Bupati Manapun
|
Penasehat
|
2.
|
Wakil Bupati Manapun
|
Pembina
|
3.
|
Sekretaris Daerah
Kabupaten Manapun
|
Ketua
merangkap Anggota
|
4.
|
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manapun
|
Sekretaris
merangkap Anggota
|
5.
|
Asisten
Administrasi Pemerintahan Sekda Kabupaten Manapun
|
Anggota
|
6.
|
Asisten
Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Manapun
|
Anggota
|
7.
|
Asisten
Administrasi Umum Sekda Kabupaten Manapun
|
Anggota
|
8.
|
Kepala Bappeda
Kabupaten Manapun
|
Anggota
|
9.
|
Inspektur
Kabupaten Manapun
|
Anggota
|
10.
|
Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Manapun
|
Anggota
|
11.
|
Kabag Organisasi
dan Kepegawaian Setda Kabupaten Manapun
|
Anggota
|
12.
|
Kabag Hukum Setda
Kabupaten Manapun
|
Anggota
|
13.
|
Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Manapun
|
Anggota
|
14.
|
Kabid Anggaran DPPKAD Kabupaten Manapun
|
Anggota
|
15.
|
Kasubbag Kelembagaan pada Bagian
Organisasi dan Kepegawaian Setda Kabupaten Manapun
|
Anggota
|
16.
|
Kasubbag Peraturan Perundang-Undangan
pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Manapun
|
Anggota
|
17.
|
Kasi Analisa Anggaran Bidang Anggaran
DPPKAD Kabupaten Manapun
|
Anggota
|
BUPATI MANAPUN,
Nama Bupati