Tuesday, April 21, 2020

Contoh Surat Keputusan Dewan Pengawas










KEPUTUSAN BUPATI MANAPUN

NOMOR :         /           / 02 / 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MANAPUN MASA BAKTI JANUARI 2009 SAMPAI DENGAN
JANUARI 2013

BUPATI MANAPUN,

Membaca            :  Surat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun Nomor : 445/2.../3...1/2008 Tanggal 09 Desember 2008 Perihal Permohonan / Usul untuk diterbitkan Keputusan Bupati Manapun tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun.

Menimbang        :  a.   bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun perlu di bentuk  Dewan Pengawas masa bhakti bulan Januari 2009 sampai dengan Januari 2013;
b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati Manapun tentang Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun masa bhakti bulan Januari 2009 sampai dengan Januari 2013;

Mengingat          :  1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
                              2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
5.      Peraturan Bupati Manapun Nomor  1.A Tahun 2008 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun.

MEMUTUSKAN  :
Menetapkan       :

KESATU           :  Membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun masa bhakti bulan Januari 2009 sampai dengan Januari 2013 dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Bupati ini.

KEDUA             :  Dewan Pengawas tersebut pada diktum KESATU mempunyai tugas, tanggung jawab, dan kewenangan sebagai berikut  :

                                 a..  Tugas  :
1.      Mengawasi misi rumah sakit secara keseluruhan;
2.      Menyetujui atau merevisi rencana jangka panjang institusi;
3.      Mengawasi program-program rumah sakit;
4.      Mengusulkan Direktur dan Wakil Direktur kepada Bupati Manapun;
5.      Bekerjasama secara dekat dan interaktif dengan para eksekutif;
6.      Berperan sebagai penengah apabila terjadi konflik antara staf dengan staf lainnya (atas permintaan eksekutif) atau konflik antara staf dengan eksekutif;
7.      Mengeluarkan kebijakan umum guna mengatur program;
8.      Memastikan agar dasar legal dan tanggung jawab etik terpenuhi;
9.      Menerima tanggung jawab untuk menjaga dan mengurus sumber dana yang cukup;
10.  Memastikan bahwa organisasi terintegrasi dengan baik dengan lingkungan sosialnya;
11.  Senantiasa memantau secara periodik dan menganalisa kinerja.

b.   Tanggung jawab dan kewenangan  :
1.      Melihat buku-buku, surat-surat, dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan Rumah Sakit.
2.      Meminta penjelasan Direksi dan atau pejabat lain serta pihak yang berada di Rumah Sakit mengenai segala macam persoalan Rumah Sakit.
3.      Meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas.
4.      Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum.
5.      Mendatangkan ahli, konsultan atau lembaga independen lainnya manakala diperlukan.


KETIGA            :     Dewan Pengawas tersebut pada diktum KESATU menyelenggarakan rapat-rapat untuk mengevaluasi kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun paling sedikit 6 (enam) kali dalam setahun dan memberitahukan hasilnya kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun.
                                                                
KEEMPAT        :     Masa Kerja Dewan Pengawas tersebut pada diktum KESATU adalah 4 (empat) tahun dari Januari 2009 sampai dengan Januari 2013 dan dapat diperpanjang kembali untuk satu kali masa jabatan.

KELIMA           :     Dewan Pengawas tesebut pada diktum KESATU berhak mendapatkan Honor dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Ketua Dewan Pengawas maksimal 40% dari penghasilan yang diterima Direktur.
2.      Sekretaris maksimal 30% dari penghasilan yang diterima Direktur.
3.      Anggota Dewan Pengawas maksimal menerima 20% dari Penghasilan yang diterima Direktur.



KEENAM          :     Dewan Pengawas tersebut pada diktum KESATU dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati Manapun.

KETUJUH         :     Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun.

KEDELAPAN  :     Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                Ditetapkan di Manapun
                                                pada tanggal     


BUPATI MANAPUN,


Nama Bupati
Tembusan :
1. Ketua DPRD Kab.Manapun;
2. Sekretaris Daerah Kab.Manapun;
3. Inspektur Kab.Manapun
4. Kepala BKD Kab.Manapun




LAMPIRAN   :  KEPUTUSAN BUPATI MANAPUN
                           NOMOR      :        /         / 02 / 2009           
                           TANGGAL : 


SUSUNAN DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MANAPUN MASA BHAKTI  JANUARI 2009 SAMPAI DENGAN JANUARI 2013


NO.
 JABATAN DALAM DINAS
KEDUDUKAN DALAM DEWAN PENGAWAS
1.
Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Manapun
Ketua merangkap Anggota
2.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manapun
Sekretaris merangkap Anggota
3.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manapun
Anggota
                                                                                                       

BUPATI MANAPUN,




Nama Bupati 





KEPUTUSAN BUPATI MANAPUN

NOMOR : 900 /           /          /2008

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENILAI STATUS POLA PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MANAPUN SEBAGAI
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH ( PPK-BLUD )

BUPATI MANAPUN,

Menimbang        :  a.   bahwa dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan / atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dengan prinsip efisiensi dan produktivitas, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun perlu dikelola menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
b.   bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum dan Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum, penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD dilakukan melalui penilaian oleh Tim Penilai Status Pola Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun sebagai Badan Layanan Umum Daerah ( PPK-BLUD );
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan  Keputusan Bupati Manapun tentang Pembentukan Tim Penilai Status Pola Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun sebagai Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);

Mengingat       :     1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintahan;
8.   Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;


9.   Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;


MEMUTUSKAN  :

Menetapkan       :

KESATU           :     Membentuk Tim Penilai Status Pola Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manapun sebagai Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati ini.

KEDUA             :     Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah :
1.   meneliti dan menilai usulan penerapan maupun peningkatan, penurunan dan pencabutan status PPK-BLUD RSUD Kabupaten Manapun berdasarkan persyaratan substantif, teknis dan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
2.      menyampaikan hasil penelitian dan penilaian sebagaimana di maksud pada angka 1 kepada Bupati Manapun sebagai bahan pertimbangan penetapan status PPK-BLUD RSUD Kabupaten Manapun.

KETIGA            :     Dalam melaksanakan tugasnya, Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertanggungjawab kepada Bupati Manapun.

KEEMPAT        :     Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manapun.

KELIMA           :     Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                Ditetapkan di Manapun
                                                pada tanggal     

BUPATI MANAPUN,


Nama Bupati
Tembusan :
1. Ketua DPRD Kabupaten Manapun;
2. Direktur  RSUD Kab.Manapun;
3. Ka. BPKD Kab.Manapun;
4. Kabag.Kesra Setda Kab.Manapun;
5. Kabag Hukum dan Pertanahan Kab.Manapun;
6. Ka.Dispenda Kab. Manapun;
7. Anggota Tim, ybs.



LAMPIRAN   :  KEPUTUSAN BUPATI MANAPUN
                           NOMOR      :  900/        /       /2008
                           TANGGAL : 


SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENILAI STATUS POLA PENGELOLAAN
KEUANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MANAPUN
SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH ( PPK – BLUD )


NO.
JABATAN DALAM DINAS
KEDUDUKAN DALAM TIM
1.
Bupati Manapun
Penasehat
2.
Wakil Bupati Manapun
Pembina
3.
Sekretaris Daerah Kabupaten Manapun
Ketua merangkap Anggota
4.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manapun
Sekretaris merangkap Anggota
5.
Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kabupaten Manapun
Anggota
6.
Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Manapun
Anggota
7.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Manapun
Anggota
8.
Kepala Bappeda Kabupaten Manapun
Anggota
9.
Inspektur Kabupaten Manapun
Anggota
10.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manapun
Anggota
11.
Kabag Organisasi dan Kepegawaian Setda Kabupaten Manapun
Anggota
12.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Manapun
Anggota
13.
Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Manapun
Anggota
14.
Kabid Anggaran DPPKAD Kabupaten Manapun
Anggota
15.
Kasubbag Kelembagaan pada Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Kabupaten Manapun
Anggota
16.
Kasubbag Peraturan Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Manapun
Anggota
17.
Kasi Analisa Anggaran Bidang Anggaran DPPKAD Kabupaten Manapun
Anggota
                                                                                                       
BUPATI MANAPUN,



Nama Bupati


Contoh Surat Kebijakan Direktur Rumah Sakit


KEBIJAKAN MANAJEMEN OPERASIONAL

RUMAH SAKIT ANAK DAN BERSALIN RSUD



I.         PENDAHULUAN
Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan menjalankan  tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang telah dituangkan dan ditetapkan oleh Direktur. Kebijakan kebijakan tersebut meliputi seluruh aspek kegiatan Rumah Sakit, baik aspek administrasi maupun aspek pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini mempunyai fungsi dan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan sehari hari bagi seluruh staf Rumah Sakit dan fihak menejemen dalam menjalankan organisasi Rumah Sakit, sehingga diharapkan seluruh proses administrasi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal.

II.    KEBIJAKAN UMUM

A.   KEBIJAKAN HARI KERJA
1.     Hari kerja RSAB RSUD  Manapun adalah Senin s/d Sabtu, sedangkan hari libur adalah hari Ahad.
2.     Di unit unit kerja yang memerlukan pelayanan 24 jam diatur jadwal dinasnya berdasarkan shift dan tanpa hari libur.
3.     Hari libur Nasional diberlakukan juga sebagai hari libur Rumah Sakit sedangkan hari libur nasional biasa sesuai dengan yang tertera dalam kalender.
4.     Hari kerja diluar ketentuan diatas diberlakukan sebagai lembur.

B.   KEBIJAKAN PAKAIAN DINAS
1.     Pegawai Wanita selama dinas dan atau saat mengikuti kegiatan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan jadual.
2.     Seragam dinas baik warna maupun modelnya ditetapkan oleh Direktur.

C.   KEBIJAKAN ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
1.     Surat resmi Rumah Sakit harus memakai kop Rumah Sakit dan ditandatangani oleh Direktur atau Petugas lainnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Direktur.
2.     Setiap surat perjanjian dengan fihak ketiga harus ditanda tangani oleh Direktur, diatas meterai dan distempel Rumah Sakit.
3.     Surat surat berharga milik Rumah Sakit harus disimpan dalam brankas yang tahan api dan disimpan dalam lingkungan Rumah Sakit.
4.     Surat surat yang dikategorikan sebagai Surat Rahasia harus disimpan ditempat tertentu dan tidak boleh dipinjam oleh siapapun tanpa persetujuan Direktur.

D.   KEBIJAKAN PEMBANGUNAN GEDUNG BARU
1.     Pembangunan Gedung Baru Rumah Sakit dilaksanakan oleh Panitia yang ditunjuk untuk itu oleh Direktur atas Yayasan RSUD
2.     Setiap penambahan pembangunan gedung baru harus berpedoman pada Master Plan Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh yayasan RSUD  Manapun.
3.     Setiap akan melaksanakan pembangunan, dilaksanakan pembahasan ulang tentang denah dan lain lain oleh Direktur RSAB RSUD  dan diikuti oleh jajaran kepala bagian dan kepala bidang.

III.    KEBIJAKAN PELAYANAN MEDIS

A.   KEBIJAKAN STANDAR PELAYANAN MEDIS
1.    Pelayanan Medis RSAB RSUD  Manapun berpedoman pada Standar Pelayanan Rumah Sakit yang diterbitkan oleh Depkes RI dan Standar Pelayanan Medis yang dibuat oleh Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) dengan beberapa modifikasi sesuai dengan kondisi Rumah Sakit.
2.     Modifikasi dilaksanakan oleh Komite Medis, kemudian  ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan SK Direktur, serta akan ditinjau kembali sekurang-kurangnya 3 tahun sekali oleh Komite Medis.
3.     Standar Pelayanan Medis yang telah diberlakukan oleh Direktur tersebut harus dilaksanakan oleh setiap tenaga medis maupun paramedis, dan oleh dokter organik maupun dokter tamu / mitra.

B.   KEBIJAKAN STANDAR DIAGNOSA ( Dx ) DAN TERAPI
1.     Standar diagnosa dan Terapi RSAB RSUD  berpedoman pada Standar Diagnosa dan Terapi yang telah diterbitkan oleh RSUD Dr. Soetomo Surabaya sesuai dengan kemampuan Rumah Sakit dengan beberapa modifikasi.
2.     Modifikasi dilaksanakan oleh Komite Medis, kemudian  ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan SK Direktur,  serta  akan di tinjau kembali sekurang-kurangnya 3 tahun sekali.
3.     Standar diagnosa dan Terapi yang telah ditetapkan oleh Direktur tersebut harus dilaksanakan oleh setiap tenaga medis maupun paramedis, dan oleh tenaga dokter organik maupun dokter tamu / mitra.

C.   KEBIJAKAN STANDAR PELAYANAN KEPERAWATAN
1.        Standar Pelayanan Keperawatan RSAB RSUD  Manapun mengacu dan berpedoman pada SAK yang ditetapkan oleh Dekes RI yang berlaku saat itu.
2.        Standar Praktik Asuhan Keperawatan Rumah Sakit Siti Khodijah Manapun berpedoman pada Standar Praktik Keperawatan yang ditetapkan oleh DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
3.        Evaluasi penerapan Asuhan Keperawatan di RSAB RSUD  Manapun berpedoman pada Intrumen Evaluasi Penerapan SAK Di Rumah Sakit yang disusun oleh Tim Depkes RI.
4.        Pemberlakuan SAK, Standar Praktik Keperawatan dan Intrumen Penerapan SAK ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur.
5.        Standar Asuhan Keperawatan Khusus yang meliputi 10 besar penyakit yang ada di masing-masing unit pelayanan Rumah Sakit Siti Khodijah Manapun, dibuat oleh Kepala Bidang Keparawatan dan diberlakukan oleh Direktur Rumah Sakit.

D.   KEBIJAKAN PENGGUNAAN OBAT GENERIK
1.     Disamping obat paten, Rumah Sakit wajib menggunakan obat generik.
2.     Prosentase penggunaan obat generik diupayakan lebih dari 10%.
3.     Dokter organik diwajibkan menulis resep obat generik sedangkan dokter tamu atau dokter mitra dihimbau menggunakan obat generik sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan.
4.     Komite Medis Rumah Sakit mempunyai kewajiban untuk mendorong pemakaian obat generik, dan memasukkannya dalam Formularium Rumah Sakit.

E.   KEBIJAKAN ETIK KEDOKTERAN
1.     Standar Etik Kedokteran Rumah Sakit Siti Khodijah Manapun berpedoman pada Standar Kode Etik Kedokteran yang telah diterbitkan oleh Depkes RI.
2.     Pemberlakuan Standar Etik Kedokteran ditetapkan berdasarkan  SK. Direktur.
3.     Standar Kode Etik Kedokteran yang telah ditetapkan dan diberlakukan oleh Direktur harus dilaksanakan oleh setiap tenaga medis maupun paramedis, dan oleh dokter organik maupun dokter tamu / mitra.
4.     Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kode etik kedokteran dilakukan oleh Tim Etik Kedokteran Rumah Sakit yang dibentuk berdasarkan SK. Direktur.
5.     Apabila ada kasus kasus yang melanggar kode etik, maka kasus tersebut harus dibahas dan ditelaah oleh Tim Etik Kedokteran, dan Tim Etik berkewajiban memberi rekomendasi kepada Direktur untuk ditindak lanjuti.

F.   KEBIJAKAN ETIK KEPERAWATAN
1.        Pelaksanaan Etik Keperawatan berpedoman pada Standar Etik Keperawatan Nasional Indonesia yang diterbitkan oleh Depkes RI berdasarkan SK MenKes No. 660/Men.Kes/SK/IX/1987 dan Edaran Dirjen Pelayanan Medis Nomor : 105/Yan.Med/RS.Medik/Raw/II/88.
2.        Pemberlakuan Standar Etik Keperawatan Nasional Indonesia ditetapkan berdasarkan SK. Direktur.
3.        Standar Etik Keperawatan tersebut dalam butir 2 harus dilaksanakan oleh setiap tenaga paramedis di lingkungan Rumah Sakit Siti Khodijah Manapun.
4.        Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Etik Keperawatan dilaksanakan oleh Majelis Etik Keperawatan yang dibentuk berdasarkan SK. Direktur.
5.        Apabila ada kasus-kasus yang melanggar kode etik, maka kasus tersebut harus dibahas dan ditelaah oleh Tim Etik Keperawatan, dan Tim Etik Keperawatan tersebut wajib memberi rekomendasi kepada Direktur untuk ditindak lanjuti. 

G.   KEBIJAKAN PENGENDALIAN INFEKSI NASOKOMIAL
1.     Pengawasan dan Pengendalian Infeksi Nasokomial dilakukan oleh Tim Pengendalian Infeksi Nasokomial ( Tim DALIN ) yang dibentuk berdasarkan SK oleh Direktur.
2.     Tim DALIN berkewajiban menyusun Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Infeksi Nasokomial dan diberlakukan pelaksanaannya oleh Direktur.
3.     Setiap karyawan Rumah Sakit wajib melaksanakan pedoman DALIN.
4.     Tim DALIN senantiasa melakukan rapat evaluasi hasil pelaksanaan DALIN secara berkala dan memberikan masukan kepada Direktur untuk dilaksanakan perbaikan lebih lanjut.

H.   KEBIJAKAN PELAYANAN RAWAT JALAN
1.     Pelayanan rawat jalan pasien RSAB RSUD  Manapun dilaksanakan di klinik-klinik rawat jalan dan UGD.
2.     Pasien UGD yang datang harus ditolong terlebih dahulu tanpa uang muka.
3.     Pelayanan Rawat Jalan dibuka sebagai berikut :
a.     Dokter Jaga melayani 24 jam sehari.
b.    Poliklinik Umum dan Spesialis melayani jam 07.00 s/d 20.00 sehari dan libur pada hari libur Nasional dan Ahad.
c.     UGD melayani 24 jam
4.     Pasien di rujuk ke Rumah Sakit yang lebih tinggi apabila fasilitas yang diperlukan belum tersedia di Rumah Sakit Siti Khodijah Manapun atau tenaga spesialis yang menangani belum ada  atau atas permintaan pasien dan atau keluarga pasien.

 

G.   KEBIJAKAN PELAYANAN RAWAT INAP

1.     Pasien rawat inap yang akan dirawat di Rumah Sakit Siti Khodijah Manapun tidak dikenakan uang muka.
2.     Setiap pasien yang akan rawat inap harus melalui Loket Penerimaan pasien rawat inap atau UGD.
3.     Pasien dapat memilih dokter spesialis yang akan merawatnya.
4.     Apabila ada kasus yang kompleks, maka penanganannya dapat dilakukan oleh Sebuah Tim Dokter yang ditentukan oleh Direktur berdasarkan kompleksitas penyakitnya.
5.     Perawatan pasien dapat dialihkan ke dokter lain atas dasar permintaan pasien dan atau keluarga pasien atau karena dokter yang merawat sedang berhalangan .
6.     Perawatan pasien dapat dipindahkan dari ruangan Klas yang satu ke Klas yang lainnya atau dari Pavilyun yang satu ke Pavilyun lainnya atas dasar permintaan pasien dan atau keluarga pasien, atau karena kondisi pasien yang ditetapkan oleh dokter yang merawat.

H.   KEBIJAKAN PELAYANAN PENUNJANG MEDIS

1.     Pelayanan penunjang medis di Rumah Sakit Siti Khodijah Manapun dibuka selama  jam dinas untuk melayani pasien rawat jalan dan rawat inap, yang meliputi pelayanan Laboratorium, Farmasi, Rekam Medis dan Gizi
2.     Apabila karena sesuatu hal pelayanan tersebut tidak ada, maka fihak Rumah Sakit dapat mengirim / merujuk ke Institusi lain diluar Rumah Sakit.

IV.     KEBIJAKAN PENGENDALIAN MUTU
A.   KEBIJAKAN UMUM DALMUT
1.     Pelaksanaan pengendalian mutu Rumah Sakit Siti Khodijah Manapun berpedoman pada Buku Pedoman  Upaya Peningkatan Mutu Rumah Sakit ( Konsep Dasar  dan Prinsip ) yang ditetapkan oleh Depkes RI  Th. 1994.
2.     Pengawasan dan Pengendalian pelaksanaan mutu Rumah Sakit  dilakukan oleh Tim Pengendalian Mutu ( Tim DALMUT ) yang ditetapkan oleh Direktur.
3.     Tim DALMUT berkewajiban menyusun Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Mutu dan diberlakukan pelaksanaannya oleh Direktur.
4.     Setiap karyawan Rumah Sakit wajib melaksanakan pedoman DALMUT.
5.     Tim DALMUT senantiasa melakukan rapat evaluasi hasil pelaksanaan DALMUT secara berkala dan memberikan masukan kepada Direktur untuk dilaksanakan perbaikan lebih lanjut.

B.   KEBIJAKAN DALMUT PELAYANAN  MEDIS
1.     Setiap pelaksanaan kegiatan Pelayanan Medis harus berpedoman pada SOP yang masih berlaku.
2.     Pembinan dan pengawasan pelaksanaan DALMUT Pelayanan Medis  dilakukan oleh Atasan Langsung dan atau Pejabat yang terkait, sedangkan penilaian dapat dilaksanakan oleh Tim DALMUT, Komite Medis dan SPI.
3.     Penilaian mutu pelayanan medis ( Medical Care Audit ) minimal dilakukan 1 ( satu ) bulan 1 ( satu ) kali.
4.     Metode penilaian Pelayanan Medis ( Medical Care ) dapat melalui Observasi atau wawancara dengan kuesioner atau daftar tilik           ( Check list ).
5.     Seluruh pegawai yang terlibat dalam pelayanan medis harus memahami SOP dengan sebaik baiknya, serta dapat melaksanakannya secara profesional.

C.   KEBIJAKAN DALMUT REKAM  MEDIS
1.    Setiap pelaksanaan kegiatan rekam medis harus berpedoman pada SOP yang masih berlaku.
2.     Pembinan dan pengawasan pelaksanaan DALMUT pelayanan rekam medis dilakukan oleh Atasan Langsung dan atau Pejabat yang terkait, sedangkan penilaian Pelayanan Rekam Medis ( Medical Record ) dapat dilaksanakan oleh Tim DALMUT, Kabid Keperawatan, Pokja Rekam Medis dan SPI.
3.     Penilaian mutu pelayanan rekam medis ( Medical Record Audit ) minimal dilakukan 1 ( satu ) bulan 1 ( satu ) kali.
4.     Metode penilaian dapat melalui Observasi atau wawancara dengan kuesioner atau daftar tilik ( Check list ).
5.     Seluruh pegawai yang terlibat dalam pelayanan rekam medis harus memahami SOP dengan sebaik baiknya, serta dapat melaksanakannya secara profesional.

D.   KEBIJAKAN DALMUT  PERALATAN  MEDIS
1.   Setiap pemakaian peralatan medis harus berpedoman pada SOP yang masih berlaku.
2.     Pembinan dan pengawasan pelaksanaan DALMUT pemakaian peralatan medis  dilakukan oleh Atasan Langsung dan atau Pejabat yang terkait, sedangkan penilaian dapat dilaksanakan oleh Tim DALMUT, Komite Medis dan SPI.
3.     Penilaian mutu peralatan medis minimal dilakukan 1 ( satu ) bulan  1 ( satu ) kali.
4.     Metode penilaian dapat melalui Observasi atau wawancara dengan kuesioner atau daftar tilik ( Check list ).
5.     Seluruh pegawai yang terlibat dalam pemakaian peralatan medis harus memahami SOP dengan sebaik baiknya, serta dapat melaksanakannya secara profesional.
6.     Disamping pemakaian secara benar, agar mutu peralatan tetap optimal  maka setiap peralatan harus dilakukan pemeliharaan dan standarisasi oleh tenaga yang ahli secara berkala, minimal setiap  6 bulan.

V.       KEBIJAKAN REKAM MEDIK
1.    Setiap pasien harus memiliki Rekam Medis, baik pasien jalan maupun pasien rawat inap .
2.    Identifikasi pasien termasuk nomor Rekam Medisnya disimpan dalam komputer dan dalam Kartu Indeks Utama Pasien, sehingga memudahkan pencarian Rekam Medis pasien setiap saat selama 24 jam.
3.    Semua Rekam Medis disimpan dengan baik dan aman secara sentralisasi di ruang penyimpanan berkas Rekam Medis.
4.    Rekam Medis tidak boleh dipinjam oleh siapapun kecuali petugas yang berwewenang serta tidak boleh dibawa pulang kecuali atas ijin Direktur.
5.    Dokumen Rekam Medis tidak boleh diberikan kepada siapapun kecuali atas dasar paksaan dan atau permintaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6.    Dokter, Perawat, dan tenaga kesehatan lain bertanggung jawab atas kebenaran dan ketepatan pengisian Rekam Medis sesuai kewenangan masing-masing.
7.    Berkas Rekam Medis aktif disimpan di ruang penyimpanan berkas aktif.
8.    Berkas Rekam Medis inaktif adalah berkas yang tidak digunakan selama 3 tahun terhitung dari tanggal kunjungan terakhir. Berkas ini disimpan dalam ruang penyimpanan berkas inaktif.
9.    Rekam medis dapat dimusnahkan apabila telah berumur 5 tahun terhitung dari tanggal masuk inaktif. Pemusnahan berkas Rekam Medis tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

VI.     KEBIJAKAN INFORMED CONCENT
1.    Setiap tindakan medis baik operasi maupun tindakan lain yang bersifat invasif atau beresiko, harus dimintakan persetujuan tertulis dari pasien dan atau keluarga pasien terlebih dahulu, yang dinyatakan dengan penandatanganan di lembar Persetujuan.
2.    Apabila pasien berumur dibawah 12 tahun, persetujuan informed concent dilakukan oleh orang tua atau wali yang bersangkutan.
3.    Setiap Dokter yang akan melakukan tindakan medis wajib memberikan informasi yang sejelas jelasnya berikut resiko kepada pasien dan atau  keluarga pasien.
4.    Apabila ada pasien tidak sadarkan diri dan dalam kondisi yang mengharuskan dilakukan tindakan operatif segera ( CITO ) , sedangkan keluarga pasien tidak ada, maka fihak Rumah Sakit  dapat melakukan tindakan operatif tanpa perlu Informed Concent, demi keselamatan jiwa pasien.

VII.  KEBIJAKAN ETIK RUMAH SAKIT
1. Standar Etik Rumah Sakit  berpedoman pada Standar Kode Etik  Rumah Sakit yang telah diterbitkan oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia ( PERSI ) tahun 1994.
2. Pemberlakuan Standar Etik Rumah Sakit dan pedoman pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan SK. Direktur.
3. Standar Etik Rumah Sakit yang telah ditetapkan pemberlakuannya oleh Direktur, harus dilaksanakan oleh setiap tenaga Rumah Sakit, baik tenaga medis, paramedis maupun tenaga non medis .
4.  Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan etik Rumah Sakit dilaku- kan oleh Tim Etik  Rumah Sakit yang dibentuk berdasarkan SK. Direktur.
5.    Apabila ada kasus kasus yang melanggar kode etik, maka kasus tersebut harus dibahas dan ditelaah oleh Tim Etik Rumah Sakit, dan Tim Etik berkewajiban memberi rekomendasi kepada Direktur untuk ditindak lanjuti.

VIII.   KEBIJAKAN  KEPEGAWAIAN

A.   KEBIJAKAN PENERIMAAN KARYAWAN BARU

1.     Karyawan yang diterima bekerja di Rumah Sakit Siti Khodijah Manapun minimal berumur 18 tahun dan maksimal berumur 55 tahun.
2.     Khusus untuk penerimaan tenaga medis ( Dokter Umum, Dokter Gigi dan Spesialis ), harus melibatkan SMF dan Komite Medis.
3.     Penerimaan pegawai dilaksanakan oleh Tim Penerimaan Pegawai Baru yang ditunjuk untuk itu oleh Direktur.
4.     Penerimaan pegawai dilaksanakan tiap semester, yaitu Bulan Maret dan Bulan September. Apabila ada hal hal yang bersifat mendesak, maka penerimaan pegawai dapat dilaksanakan diluar jadwal tersebut.
5.     Sebelum bekerja Calon Pegawai harus melewati tahap orientasi selama 2 ( Dua ) minggu, masa percobaan selama 3 ( Tiga)  bulan dan masa kontrak selama 2 ( Dua ) tahun dapat diperpanjang dengan kentuan masa percobaan 3 ( tiga ) bulan, dan masa kontrak 1 (satu).
6.     Selama masa kontrak pegawai dinilai tiap 6 ( Enam ) bulan, dan bila dalam penilaiannya ada 3 ( Tiga ) nilai C maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
7.     Pegawai baru dapat ditetapkan atau diangkat sebagai tenaga tetap Rumah Sakit apabila telah menyelesaikan masa kontrak selama 2     ( Dua ) tahun dengan kondite baik .

B.   KEBIJAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1.     Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilaksanakan karena atas permohonannya sendiri, telah habis masa baktinya ( Umur diatas  55 tahun ), meninggal dunia, kesehatan tidak layak atau diberhentikan dengan tidak hormat.
2.     Kepada yang bersangkutan diberikan ucapan terima kasih dan diberikan haknya sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

C.    KEBIJAKAN PROMOSI
1.     Promosi pegawai dilaksanakan bila ada jabatan “lowong” dan disesuaikan dengan pendidikan pegawai dengan syarat-syarat tertentu.
2.     Promosi untuk perawatan berdasarkan penilaian DP3 khusus perawatan.
D.   KEBIJAKAN MUTASI
1.   Mutasi pegawai dilakukan untuk  penyegaran dari tugasnya dan  atau merupakan penyesuaian dengan pendidikan yang diperoleh.
2.   Mutasi dapat dilakukan antar unit kerja.
 
E.   BEASISWA PENDIDIKAN
1.   Pada dasarnya seluruh Karyawan Rumah Sakit dapat mengajukan beasiswa untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya.
2.   Beasiswa Pendidikan untuk pegawai disesuaikan dengan kebutuhan Rumah Sakit, serta ada dalam program dan atau anggaran RSAB RSUD  Manapun

IX.     Kebijakan  pemeliharaan SARANA


A.   KEBIJAKAN PEMELIHARAAN GEDUNG

1.     Pemeliharaan gedung dan sarana fisik lainnya dilakukan oleh petugas / pegawai Instalasi Pemeliharaan Sarana.
2.     Apabila petugas tidak mampu melaksanakannya, maka pemeliharaan tersebut dapat diserahkan pada fihak ketiga yang dikontrak oleh Rumah Sakit .
3.     Fihak ketiga yang dimaksud dalam point 2 harus layak sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan.

B.      KEBIJAKAN PEMELIHARAAN PERALATAN MEKANIKO ELEKTRIKAL
1.     Pemeliharaan peralatan mekaniko elektrikal dilakukan oleh petugas / pegawai Instalasi Pemeliharaan Sarana.
2.     Apabila petugas tidak mampu melaksanakannya, maka pemeliharaan tersebut dapat diserahkan pada fihak ketiga yang dikontrak oleh Rumah Sakit.
3.   Fihak ketiga yang dimaksud dalam point 2 harus layak sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan.
4.   Jadwal pemeliharaan ditetapkan oleh Bagian Rumah Tangga, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.   Pemeliharaan AC, TV, Dispencer, Aqua Gard dan Kipas Angin setiap 3 ( tiga ) bulan sekali dan atau  setiap ada kerusakan.
b. Pemeliharaan Diesel atau Genset tiap 1 ( satu) tahun dan atau  setiap ada kerusakan.
c.   Pemeliharaan laundry dan alat alat komunikasi setiap 1 ( satu ) tahun dan atau  setiap ada kerusakan.
d. Pemeliharaan alat-alat dapur setiap 1 bulan dan atau  setiap ada kerusakan.

C.   KEBIJAKAN pemeLIHARAAN kendaraan Rumah Sakit
1.   Pemeliharaan kendaraan atau sarana transportasi Rumah Sakit dilakukan oleh Sopir kendaraan Rumah Sakit.
2.   Apabila sopir Rumah Sakit tidak mampu melaksanakannya, maka perbaikannya diserahkan pada bengkel yang telah dikontrak oleh Rumah Sakit .
3.     Jadwal pemeliharaan adalah sebagai berikut :
a.   Pemeliharaan kendaraan rutin tiap 2.000 km.
b.     Service besar tiap 10.000 km.
c.     Turun mesin bila diperlukan.
d.     Perbaikan kerusakan bila ada kerusakan.

D.   KEBIJAKAN pemELIHARAAN alat medis
1.   Pemeliharaan peralatan medis dilakukan oleh petugas / pegawai Instalasi Pemeliharaan Sarana.
2.   Apabila petugas tidak mampu melaksanakannya, maka pemeliharaan tersebut dapat diserahkan pada fihak ketiga yang dikontrak oleh Rumah Sakit.
3.   Fihak ketiga yang dimaksud dalam point 2 harus layak sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan.
4.   Pemeriksaan alat medis Rumah Sakit dijadwalkan sebagai berikut :
d.  Alat Laboratorim setiap 1000 jam.
e.   Alat optik setiap 1 tahun.
g. Alat diagnostik setiap 1 tahun.
h.    Tensimeter setiap 3 bulan.

E.   KEBIJAKAN PEMERIKSAAN SANITASI LINGKUNGAN
1.     Pemeriksaan sanitasi lingkungan diserahkan pada fihak ketiga atau fihak yang berwewenang ( Dinas Kesehatan Kabupaten ).
2.     Pemeriksaan sebagaimana tersebut dalam point 1 dijadwalkan sebagai berikut:
a.   Pemeriksaan sampel makanan  dilakukan 1 bulan sekali.
b. Pemeriksaan lingkungan fisik ( debu, kebisingan dan kelembaban ) dilakukan 6 bulan sekali.
c.   Pemeriksaan air limbah dilakukan 6 bulan sekali.
d. Pemeriksaan  Mikrobiologi air dilakukan 6 bulan sekali.

X.       KEBIJAKAN  LOGISTIK
1. Pengadaan barang kebutuhan Rumah Sakit, baik obat- obatan maupun non obat-obatan, dilaksanakan secara sentral oleh Tim Pengadaan Barang yang ditunjuk untuk itu oleh Direktur.
2. Pembelian barang, obat dan alkes dapat dilakukan dengan cara kontrak melalui rekanan untuk mendapatkan harga khusus dan menjaga kontinyuitasnya dan dapat dilaksanakan secara langsung oleh bagian logistik sesuai dengan kebutuhan.
3. Perencanaan pengadaan peralatan medis dan obat-obatan harus melibatkan SMF dan Komite Medis serta mendapatkan rekomendasi dari Komite Medis.

XI. KEBIJAKAN  KEUANGAN
A.   KEBIJAKAN  AKUNTANSI
1.   Sistem akuntansi yang digunakan adalah sistem Acrual Basis.
2.   Laporan keuangan dibuat secara berkala setiap bulan, triwulan, dan tahunan, yang terdiri dari Neraca, Laporan Rugi Laba, Laporan Cash Flow dan laporan Bank.
3.  RAPB Rumah Sakit dibuat oleh Tim Anggaran dan disyahkan oleh Direktur RSAB RSUD

B.   KEBIJAKAN  PIUTANG
1.   Setiap piutang akan dilakukan penagihan oleh petugas yang ditunjuk untuk itu oleh Direktur.
2.   Piutang Jasa Perawatan Pribadi dihapuskan dari pembukuan setelah 2 tahun.
3.   Piutang  Instansi dihapuskan dari pembukuan setelah 5 tahun.


C.   KEBIJAKAN  PERSEDIAAN
1.      Persediaan barang ( Inventory ) harus dilakukan cek fisik  ( Stock Opname )  setiap akhir bulan.
2.      Hasil stock opname harus dilaporkan setiap akhir bulan dan akhir tahun.
3.      Metode penilaian persediaan berdasarkan  metode rata-rata.

D.   KEBIJAKAN AKTIVA TETAP
1.   Setiap aktiva tetap harus dilakukan cek fisik setiap akhir tahun.
2.   Kondisi  Inventarisasi harus dilaporkan ke Direksi setiap akhir tahun.
3.   Penyusutan dilakukan atas dasar metode penyusutan garis lurus     ( Strait Line Methode ) sesuai dengan  masa nilai ekonomisnya.

E.   KEBIJAKAN BARANG RUSAK
1.   Setiap barang yang rusak harus dicatat dengan baik dan dilaporkan  kepada Direktur.
2.   Barang barang yang rusak dapat dihapuskan melalui lelang atau pemusnahan sesuai dengan jenis barang yang rusak.
3.   Untuk penghapusan atau pelelangan sebagaimana yang dimaksud dalam point 2 dilakukan oleh Tim Penghapusan Barang yang dibentuk oleh Direktur.
4.  Setiap penghapusan barang yang rusak harus dibuatkan berita acara penghapusan barang.

F.   KEBIJAKAN PAJAK
1.   Bagi   karyawan, tenaga ahli dan tenaga konsultan dibebani pajak penghasilan pribadi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
2.   Pajak penghasilan Badan RSAB RSUD  Manapun dihitung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan PERSI.

G.   KEBIJAKAN PENGAWASAN KEUANGAN
1.   Pengawasan dilakukan  diseluruh aspek keuangan, baik diunit penerima maupun unit pengeluaran.
2.   Pengawasan dan pengendalian keuangan dilakukan melalui :
a.   Pengawasan dan pengendalian langsung  ( Internal Control ) oleh atasan langsung masing-masing unit kerja.
b.   Pengawasan melalui mekanisme SPI.
c.   Pemeriksaan oleh Akuntan Publik yang ditunjuk untuk itu oleh Direktur.
d.  Pengawasan oleh Majelis Kesehatan.

H.   KEBIJAKAN  TRANSAKSI  KEUANGAN
1.     Semua pembayaran harus menggunakan kwitansi sebagai bukti pembayaran.
2.     Semua pengeluaran Rumah Sakit, melalui Kasir Pusat, kecuali bagi unit-unit yang disetujui melakukan Kas kecil.
3.     Pelayanan Instalasi Gawat Darurat mengutamakan pertolongan kepada pasien terlebih dahulu, untuk kemudian menyelesaikan pembiayaannya ( tanpa uang muka terlebih dahulu ).
4.     Semua pelayanan Rawat Inap tidak diharuskan membayar uang muka.
5.     Pasien yang partus di RSAB RSUD  Manapun dan belum mampu membayar, bayinya dilarang disandera.
6.     Tidak menerima pembayaran dengan giro bilyet
7.     Pembayaran pasien dari Instansi Langganan dan Askes dilaksanakan segera setelah pasien pulang melalui mekanisme penagihan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama.
8.     Pembayaran kepada supplier diatur sebagai berikut :
a.    Tagihan dari PBF dilakukan setiap bulan dari tanggal 10 dan 24
b.    Tagihan investasi disesuaikan dengan termyn sebagaimana Kontrak Kerja yang disepakati.
9.     Pembayaran Jasa Dokter dilakukan sebagai berikut :
a.     Insentive Poliklinik pada setiap awal bulan berikutnya.
b.    Jasa visite dan jasa tindakan dapat diambil setiap saat hari kerja atau sesuai dengan kesepakatan.
10.  Wewenang pemberian keringanan atas biaya Rumah Sakit baik Rawat Jalan maupun Rawat Inap adalah Direksi.
11.  Wewenang pemberian keringanan atas jasa Dokter, apabila pasien tersebut pasien pribadi, maka keringanan dilaksanakan oleh Dokter yang merawat, sedangkan apabila pasien Rumah Sakit keringanan dilaksanakan oleh Direksi
12.  Besarnya uang tunai di Kas maksimal Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ).


XII.  KEBIJAKAN  HUBUNGAN KERJASAMA

A.   KEBIJAKAN KERJASAMA DENGAN INSTITUSI PENDIDIKAN
0.    Rumah Sakit dapat menerima kerja sama dengan Institusi Pendidikan baik pendidikan tinggi maupun pendidikan lanjutan atas dasar saling menguntungkan.
1.    Institusi Pendidikan yang telah melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit dapat memanfaatkan seluruh fasilitas yang dimiliki Rumah Sakit, kecuali fasilitas tertentu yang ditetapkan oleh Direktur.
2.    Institusi Pendidikan yang telah melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit harus memberikan pelatihan pada CI ( Clinical Instructure ) yang ditetapkan oleh Direktur.
3.    Institusi Pendidikan yang telah melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit dapat memanfaatkan seluruh pasien yang dirawat di Rumah Sakit, kecuali pasien tertentu yang ditetapkan oleh Direktur.
4.    Mahasiswa atau pelajar yang melaksanakan tugas belajar di Rumah Sakit harus mengikuti tata tertip dan peraturan yang berlaku.
5.    Apabila mahasiswa melakukan kelalaian sehingga menyebabkan Rumah Sakit dirugikan secara matrerial, maka fihak Institusi wajib mengganti sesuai dengan kesepakatan dengan Direksi.

B.   KEBIJAKAN KERJASAMA DENGAN RUMAH SAKIT LAIN
1.    Rumah Sakit dapat melaksanakan kerja sama dengan Institusi Kesehatan lain ( RS, BP, BKIA dan RB ) atas dasar saling menguntungkan.
2.     Kesepakatan kerja sama tersebut dapat meliputi kerjasama dokter Spesialis, rujukan teknologi dan rujukan pengetahuan serta kerja sama pengadaan obat dan alkes.

C.   KEBIJAKAN KERJASAMA DENGAN FIHAK KETIGA
1.    Untuk pengadaan barang dan atau pemeliharaan sarana, Rumah Sakit dapat melakukan kerja sama dengan fihak ketiga atau Rekanan.
2.    Kerja sama tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian kerja sama yang ditanda tangani oleh Direktur.
3.    Fihak Rumah Sakit dapat menujuk fihak ketiga sesuai dengan kebutuhan dan keahliannya  dalam kurun waktu sesuai dengan perjanjian.

XIII.         KEBIJAKAN LAIN-LAIN
1.     Semua ketentuan yang terkandung dalam Kebijakan Menajemen Operasional Rumah Sakit, harus ditindak lanjuti dengan pembuatan Prosedur Tetap, Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) dan atau Petunjuk Teknis (JUKNIS).
2.     Kebijakan in berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diadakan perubahan seperlunya apabila dikemudian hari terdapat hal hal yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan Rumah Sakit dan atau peraturan perundangan yang berlaku.


Manapun,   1 JANUARI 2012

Direktur RSUD MANAPUN


dr. Docte, MARS.