KEBIJAKAN MANAJEMEN OPERASIONAL
RUMAH SAKIT ANAK DAN BERSALIN RSUD
I.
PENDAHULUAN
Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan
menjalankan tugas dan fungsinya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan-kebijakan
yang telah dituangkan dan ditetapkan oleh Direktur. Kebijakan kebijakan
tersebut meliputi seluruh aspek kegiatan Rumah Sakit, baik aspek administrasi
maupun aspek pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini mempunyai fungsi dan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan sehari hari bagi
seluruh staf Rumah Sakit dan fihak menejemen dalam menjalankan organisasi Rumah
Sakit, sehingga diharapkan seluruh proses administrasi dan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal.
II.
KEBIJAKAN UMUM
A.
KEBIJAKAN
HARI KERJA
1.
Hari kerja RSAB
RSUD Manapun adalah Senin s/d Sabtu,
sedangkan hari libur adalah hari Ahad.
2.
Di unit unit
kerja yang memerlukan pelayanan 24 jam diatur jadwal dinasnya berdasarkan shift
dan tanpa hari libur.
3.
Hari libur
Nasional diberlakukan juga sebagai hari libur Rumah Sakit sedangkan hari libur
nasional biasa sesuai dengan yang tertera dalam kalender.
4.
Hari kerja
diluar ketentuan diatas diberlakukan sebagai lembur.
B.
KEBIJAKAN
PAKAIAN DINAS
1.
Pegawai Wanita
selama dinas dan atau saat mengikuti kegiatan Rumah Sakit sesuai dengan
ketentuan jadual.
2.
Seragam dinas
baik warna maupun modelnya ditetapkan oleh Direktur.
C.
KEBIJAKAN
ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
1.
Surat resmi
Rumah Sakit harus memakai kop Rumah Sakit dan ditandatangani oleh Direktur atau
Petugas lainnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Direktur.
2.
Setiap surat
perjanjian dengan fihak ketiga harus ditanda tangani oleh Direktur, diatas
meterai dan distempel Rumah Sakit.
3.
Surat surat
berharga milik Rumah Sakit harus disimpan dalam brankas yang tahan api dan
disimpan dalam lingkungan Rumah Sakit.
4.
Surat surat
yang dikategorikan sebagai Surat Rahasia harus disimpan ditempat tertentu dan
tidak boleh dipinjam oleh siapapun tanpa persetujuan Direktur.
D.
KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN GEDUNG BARU
1.
Pembangunan
Gedung Baru Rumah Sakit dilaksanakan oleh Panitia yang ditunjuk untuk itu oleh Direktur
atas Yayasan RSUD
2.
Setiap
penambahan pembangunan gedung baru harus berpedoman pada Master Plan Rumah
Sakit yang telah ditetapkan oleh yayasan RSUD Manapun.
3.
Setiap akan
melaksanakan pembangunan, dilaksanakan pembahasan ulang tentang denah dan lain
lain oleh Direktur RSAB RSUD dan diikuti
oleh jajaran kepala bagian dan kepala bidang.
III.
KEBIJAKAN
PELAYANAN MEDIS
A. KEBIJAKAN
STANDAR PELAYANAN MEDIS
1.
Pelayanan
Medis RSAB RSUD Manapun berpedoman pada
Standar Pelayanan Rumah Sakit yang diterbitkan oleh Depkes RI dan Standar
Pelayanan Medis yang dibuat oleh Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) dengan
beberapa modifikasi sesuai dengan kondisi Rumah Sakit.
2.
Modifikasi
dilaksanakan oleh Komite Medis, kemudian
ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan SK Direktur, serta akan ditinjau
kembali sekurang-kurangnya 3 tahun sekali oleh Komite Medis.
3.
Standar
Pelayanan Medis yang telah diberlakukan oleh Direktur tersebut harus
dilaksanakan oleh setiap tenaga medis maupun paramedis, dan oleh dokter organik
maupun dokter tamu / mitra.
B. KEBIJAKAN
STANDAR DIAGNOSA ( Dx ) DAN TERAPI
1.
Standar
diagnosa dan Terapi RSAB RSUD berpedoman
pada Standar Diagnosa dan Terapi yang telah diterbitkan oleh RSUD Dr. Soetomo
Surabaya sesuai dengan kemampuan Rumah Sakit dengan beberapa modifikasi.
2.
Modifikasi
dilaksanakan oleh Komite Medis, kemudian
ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan SK Direktur, serta
akan di tinjau kembali sekurang-kurangnya 3 tahun sekali.
3.
Standar
diagnosa dan Terapi yang telah ditetapkan oleh Direktur tersebut harus
dilaksanakan oleh setiap tenaga medis maupun paramedis, dan oleh tenaga dokter
organik maupun dokter tamu / mitra.
C. KEBIJAKAN
STANDAR PELAYANAN KEPERAWATAN
1.
Standar Pelayanan Keperawatan RSAB RSUD Manapun
mengacu dan berpedoman pada SAK yang ditetapkan oleh Dekes RI yang
berlaku saat itu.
2.
Standar Praktik Asuhan Keperawatan
Rumah Sakit Siti Khodijah Manapun berpedoman
pada Standar Praktik Keperawatan yang ditetapkan oleh DPP Persatuan Perawat
Nasional Indonesia.
3.
Evaluasi penerapan Asuhan
Keperawatan di RSAB RSUD Manapun berpedoman pada Intrumen
Evaluasi Penerapan SAK Di Rumah Sakit yang disusun oleh Tim Depkes RI.
4.
Pemberlakuan SAK, Standar Praktik
Keperawatan dan Intrumen Penerapan SAK ditetapkan melalui Surat Keputusan
Direktur.
5.
Standar Asuhan Keperawatan Khusus
yang meliputi 10 besar penyakit yang ada di masing-masing unit pelayanan Rumah Sakit Siti Khodijah Manapun, dibuat
oleh Kepala Bidang Keparawatan dan diberlakukan oleh Direktur Rumah Sakit.
D. KEBIJAKAN
PENGGUNAAN OBAT GENERIK
1.
Disamping obat
paten, Rumah Sakit wajib menggunakan obat generik.
2.
Prosentase
penggunaan obat generik diupayakan lebih dari 10%.
3.
Dokter organik
diwajibkan menulis resep obat generik sedangkan dokter tamu atau dokter mitra
dihimbau menggunakan obat generik sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan.
4.
Komite Medis
Rumah Sakit mempunyai kewajiban untuk mendorong pemakaian obat generik, dan
memasukkannya dalam Formularium Rumah Sakit.
E. KEBIJAKAN
ETIK KEDOKTERAN
1.
Standar Etik
Kedokteran Rumah Sakit Siti Khodijah Manapun berpedoman pada Standar Kode Etik
Kedokteran yang telah diterbitkan oleh Depkes RI.
2.
Pemberlakuan
Standar Etik Kedokteran ditetapkan berdasarkan SK. Direktur.
3.
Standar Kode
Etik Kedokteran yang telah ditetapkan dan diberlakukan oleh Direktur harus
dilaksanakan oleh setiap tenaga medis maupun paramedis, dan oleh dokter organik
maupun dokter tamu / mitra.
4.
Pengawasan dan
evaluasi pelaksanaan kode etik kedokteran dilakukan oleh Tim Etik Kedokteran
Rumah Sakit yang dibentuk berdasarkan SK. Direktur.
5.
Apabila ada
kasus kasus yang melanggar kode etik, maka kasus tersebut harus dibahas dan
ditelaah oleh Tim Etik Kedokteran, dan Tim Etik berkewajiban memberi
rekomendasi kepada Direktur untuk ditindak lanjuti.
F. KEBIJAKAN
ETIK KEPERAWATAN
1.
Pelaksanaan Etik Keperawatan
berpedoman pada Standar Etik Keperawatan Nasional Indonesia yang diterbitkan
oleh Depkes RI berdasarkan SK MenKes No. 660/Men.Kes/SK/IX/1987 dan Edaran
Dirjen Pelayanan Medis Nomor : 105/Yan.Med/RS.Medik/Raw/II/88.
2.
Pemberlakuan Standar Etik
Keperawatan Nasional Indonesia ditetapkan berdasarkan SK. Direktur.
3.
Standar Etik Keperawatan tersebut
dalam butir 2 harus dilaksanakan oleh setiap tenaga paramedis di lingkungan Rumah Sakit Siti Khodijah Manapun.
4.
Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
Etik Keperawatan dilaksanakan oleh Majelis Etik Keperawatan yang dibentuk
berdasarkan SK. Direktur.
5.
Apabila ada kasus-kasus yang
melanggar kode etik, maka kasus tersebut harus dibahas dan ditelaah oleh Tim
Etik Keperawatan, dan Tim Etik Keperawatan tersebut wajib memberi rekomendasi
kepada Direktur untuk ditindak lanjuti.
G. KEBIJAKAN
PENGENDALIAN INFEKSI NASOKOMIAL
1. Pengawasan
dan Pengendalian Infeksi Nasokomial dilakukan oleh Tim Pengendalian Infeksi
Nasokomial ( Tim DALIN ) yang dibentuk berdasarkan SK oleh Direktur.
2.
Tim DALIN
berkewajiban menyusun Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Infeksi Nasokomial dan
diberlakukan pelaksanaannya oleh Direktur.
3.
Setiap
karyawan Rumah Sakit wajib melaksanakan pedoman DALIN.
4.
Tim DALIN
senantiasa melakukan rapat evaluasi hasil pelaksanaan DALIN secara berkala dan
memberikan masukan kepada Direktur untuk dilaksanakan perbaikan lebih lanjut.
H. KEBIJAKAN
PELAYANAN RAWAT JALAN
1.
Pelayanan
rawat jalan pasien RSAB RSUD Manapun dilaksanakan
di klinik-klinik rawat jalan dan UGD.
2.
Pasien UGD
yang datang harus ditolong terlebih dahulu tanpa uang muka.
3.
Pelayanan
Rawat Jalan dibuka sebagai berikut :
a.
Dokter Jaga
melayani 24 jam sehari.
b.
Poliklinik
Umum dan Spesialis melayani jam 07.00 s/d 20.00 sehari dan libur pada hari
libur Nasional dan Ahad.
c.
UGD melayani
24 jam
4.
Pasien di
rujuk ke Rumah Sakit yang lebih tinggi apabila fasilitas yang diperlukan belum
tersedia di Rumah Sakit Siti Khodijah Manapun atau tenaga spesialis yang
menangani belum ada atau atas permintaan
pasien dan atau keluarga pasien.
G. KEBIJAKAN
PELAYANAN RAWAT INAP
1.
Pasien rawat
inap yang akan dirawat di Rumah Sakit Siti Khodijah Manapun tidak dikenakan
uang muka.
2.
Setiap pasien
yang akan rawat inap harus melalui Loket Penerimaan pasien rawat inap atau UGD.
3.
Pasien dapat
memilih dokter spesialis yang akan merawatnya.
4.
Apabila ada
kasus yang kompleks, maka penanganannya dapat dilakukan oleh Sebuah Tim Dokter
yang ditentukan oleh Direktur berdasarkan kompleksitas penyakitnya.
5.
Perawatan
pasien dapat dialihkan ke dokter lain atas dasar permintaan pasien dan atau
keluarga pasien atau karena dokter yang merawat sedang berhalangan .
6.
Perawatan
pasien dapat dipindahkan dari ruangan Klas yang satu ke Klas yang lainnya atau
dari Pavilyun yang satu ke Pavilyun lainnya atas dasar permintaan pasien dan
atau keluarga pasien, atau karena kondisi pasien yang ditetapkan oleh dokter
yang merawat.
H. KEBIJAKAN
PELAYANAN PENUNJANG MEDIS
1.
Pelayanan
penunjang medis di Rumah Sakit Siti Khodijah Manapun dibuka selama jam dinas untuk melayani pasien rawat jalan
dan rawat inap, yang meliputi pelayanan Laboratorium, Farmasi, Rekam Medis dan
Gizi
2.
Apabila karena
sesuatu hal pelayanan tersebut tidak ada, maka fihak Rumah Sakit dapat mengirim
/ merujuk ke Institusi lain diluar Rumah Sakit.
IV.
KEBIJAKAN
PENGENDALIAN MUTU
A.
KEBIJAKAN
UMUM DALMUT
1.
Pelaksanaan
pengendalian mutu Rumah Sakit Siti Khodijah Manapun berpedoman pada Buku
Pedoman Upaya Peningkatan Mutu Rumah
Sakit ( Konsep Dasar dan Prinsip ) yang
ditetapkan oleh Depkes RI Th. 1994.
2.
Pengawasan dan
Pengendalian pelaksanaan mutu Rumah Sakit
dilakukan oleh Tim Pengendalian Mutu ( Tim DALMUT ) yang ditetapkan oleh
Direktur.
3.
Tim DALMUT
berkewajiban menyusun Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Mutu dan diberlakukan
pelaksanaannya oleh Direktur.
4.
Setiap
karyawan Rumah Sakit wajib melaksanakan pedoman DALMUT.
5.
Tim DALMUT
senantiasa melakukan rapat evaluasi hasil pelaksanaan DALMUT secara berkala dan
memberikan masukan kepada Direktur untuk dilaksanakan perbaikan lebih lanjut.
B.
KEBIJAKAN
DALMUT PELAYANAN MEDIS
1.
Setiap
pelaksanaan kegiatan Pelayanan Medis harus berpedoman pada SOP yang masih
berlaku.
2.
Pembinan dan
pengawasan pelaksanaan DALMUT Pelayanan Medis
dilakukan oleh Atasan Langsung dan atau Pejabat yang terkait, sedangkan
penilaian dapat dilaksanakan oleh Tim DALMUT, Komite Medis dan SPI.
3.
Penilaian mutu
pelayanan medis ( Medical Care Audit ) minimal dilakukan 1 ( satu ) bulan 1 (
satu ) kali.
4.
Metode
penilaian Pelayanan Medis ( Medical Care ) dapat melalui Observasi atau
wawancara dengan kuesioner atau daftar tilik ( Check list ).
5.
Seluruh
pegawai yang terlibat dalam pelayanan medis harus memahami SOP dengan sebaik
baiknya, serta dapat melaksanakannya secara profesional.
C.
KEBIJAKAN
DALMUT REKAM MEDIS
1.
Setiap
pelaksanaan kegiatan rekam medis harus berpedoman pada SOP yang masih berlaku.
2.
Pembinan dan
pengawasan pelaksanaan DALMUT pelayanan rekam medis dilakukan oleh Atasan
Langsung dan atau Pejabat yang terkait, sedangkan penilaian Pelayanan Rekam
Medis ( Medical Record ) dapat dilaksanakan oleh Tim DALMUT, Kabid Keperawatan,
Pokja Rekam Medis dan SPI.
3.
Penilaian mutu
pelayanan rekam medis ( Medical Record Audit ) minimal dilakukan 1 ( satu )
bulan 1 ( satu ) kali.
4.
Metode
penilaian dapat melalui Observasi atau wawancara dengan kuesioner atau daftar
tilik ( Check list ).
5.
Seluruh
pegawai yang terlibat dalam pelayanan rekam medis harus memahami SOP dengan
sebaik baiknya, serta dapat melaksanakannya secara profesional.
D.
KEBIJAKAN
DALMUT PERALATAN MEDIS
1. Setiap
pemakaian peralatan medis harus berpedoman pada SOP yang masih berlaku.
2.
Pembinan dan
pengawasan pelaksanaan DALMUT pemakaian peralatan medis dilakukan oleh Atasan Langsung dan atau
Pejabat yang terkait, sedangkan penilaian dapat dilaksanakan oleh Tim DALMUT,
Komite Medis dan SPI.
3.
Penilaian mutu
peralatan medis minimal dilakukan 1 ( satu ) bulan 1 ( satu ) kali.
4.
Metode
penilaian dapat melalui Observasi atau wawancara dengan kuesioner atau daftar
tilik ( Check list ).
5.
Seluruh
pegawai yang terlibat dalam pemakaian peralatan medis harus memahami SOP dengan
sebaik baiknya, serta dapat melaksanakannya secara profesional.
6.
Disamping
pemakaian secara benar, agar mutu peralatan tetap optimal maka setiap peralatan harus dilakukan
pemeliharaan dan standarisasi oleh
tenaga yang ahli secara berkala, minimal setiap 6 bulan.
V.
KEBIJAKAN
REKAM MEDIK
1.
Setiap pasien
harus memiliki Rekam Medis, baik pasien jalan maupun pasien rawat inap .
2.
Identifikasi
pasien termasuk nomor Rekam Medisnya disimpan dalam komputer dan dalam Kartu
Indeks Utama Pasien, sehingga memudahkan pencarian Rekam Medis pasien setiap
saat selama 24 jam.
3.
Semua Rekam
Medis disimpan dengan baik dan aman secara sentralisasi
di ruang penyimpanan berkas Rekam Medis.
4.
Rekam Medis
tidak boleh dipinjam oleh siapapun kecuali petugas yang berwewenang serta tidak
boleh dibawa pulang kecuali atas ijin Direktur.
5.
Dokumen Rekam
Medis tidak boleh diberikan kepada siapapun kecuali atas dasar paksaan dan atau
permintaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6.
Dokter,
Perawat, dan tenaga kesehatan lain bertanggung jawab atas kebenaran dan ketepatan
pengisian Rekam Medis sesuai kewenangan masing-masing.
7.
Berkas Rekam
Medis aktif disimpan di ruang penyimpanan berkas aktif.
8.
Berkas Rekam
Medis inaktif adalah berkas yang tidak digunakan selama 3 tahun terhitung dari
tanggal kunjungan terakhir. Berkas ini disimpan dalam ruang penyimpanan berkas
inaktif.
9.
Rekam medis
dapat dimusnahkan apabila telah berumur 5 tahun terhitung dari tanggal masuk
inaktif. Pemusnahan berkas Rekam Medis tersebut dilaksanakan sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan.
VI.
KEBIJAKAN
INFORMED CONCENT
1.
Setiap
tindakan medis baik operasi maupun tindakan lain yang bersifat invasif atau
beresiko, harus dimintakan persetujuan tertulis dari pasien dan atau keluarga
pasien terlebih dahulu, yang dinyatakan dengan penandatanganan di lembar Persetujuan.
2.
Apabila pasien
berumur dibawah 12 tahun, persetujuan informed concent dilakukan oleh orang tua
atau wali yang bersangkutan.
3.
Setiap Dokter
yang akan melakukan tindakan medis wajib
memberikan informasi yang sejelas jelasnya berikut resiko kepada pasien dan
atau keluarga pasien.
4.
Apabila ada
pasien tidak sadarkan diri dan dalam kondisi yang mengharuskan dilakukan
tindakan operatif segera ( CITO ) , sedangkan keluarga pasien tidak ada, maka
fihak Rumah Sakit dapat melakukan
tindakan operatif tanpa perlu Informed Concent, demi keselamatan jiwa pasien.
VII.
KEBIJAKAN ETIK
RUMAH SAKIT
1. Standar
Etik Rumah Sakit berpedoman pada Standar
Kode Etik Rumah Sakit yang telah
diterbitkan oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia ( PERSI ) tahun 1994.
2. Pemberlakuan
Standar Etik Rumah Sakit dan pedoman pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan SK.
Direktur.
3. Standar
Etik Rumah Sakit yang telah ditetapkan pemberlakuannya oleh Direktur, harus
dilaksanakan oleh setiap tenaga Rumah Sakit, baik tenaga medis, paramedis
maupun tenaga non medis .
4. Pengawasan
dan evaluasi pelaksanaan etik Rumah Sakit dilaku- kan oleh Tim Etik Rumah Sakit yang dibentuk berdasarkan SK.
Direktur.
5.
Apabila ada
kasus kasus yang melanggar kode etik, maka kasus tersebut harus dibahas dan
ditelaah oleh Tim Etik Rumah Sakit, dan Tim Etik berkewajiban memberi
rekomendasi kepada Direktur untuk ditindak lanjuti.
VIII.
KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN
A. KEBIJAKAN
PENERIMAAN KARYAWAN BARU
1.
Karyawan yang
diterima bekerja di Rumah Sakit Siti Khodijah Manapun minimal berumur 18 tahun
dan maksimal berumur 55 tahun.
2.
Khusus untuk
penerimaan tenaga medis ( Dokter Umum, Dokter Gigi dan Spesialis ), harus
melibatkan SMF dan Komite Medis.
3.
Penerimaan
pegawai dilaksanakan oleh Tim Penerimaan Pegawai Baru yang ditunjuk untuk itu
oleh Direktur.
4.
Penerimaan
pegawai dilaksanakan tiap semester, yaitu Bulan Maret dan Bulan September.
Apabila ada hal hal yang bersifat mendesak, maka penerimaan pegawai dapat
dilaksanakan diluar jadwal tersebut.
5.
Sebelum
bekerja Calon Pegawai harus melewati tahap orientasi selama 2 ( Dua ) minggu,
masa percobaan selama 3 ( Tiga) bulan
dan masa kontrak selama 2 ( Dua ) tahun dapat diperpanjang dengan kentuan masa
percobaan 3 ( tiga ) bulan, dan masa kontrak 1 (satu).
6.
Selama masa
kontrak pegawai dinilai tiap 6 ( Enam ) bulan, dan bila dalam penilaiannya ada
3 ( Tiga ) nilai C maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
7.
Pegawai baru
dapat ditetapkan atau diangkat sebagai tenaga
tetap Rumah Sakit apabila telah menyelesaikan masa kontrak selama 2 ( Dua ) tahun dengan kondite baik .
B. KEBIJAKAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1.
Pemutusan
Hubungan Kerja dapat dilaksanakan karena atas permohonannya sendiri, telah
habis masa baktinya ( Umur diatas 55
tahun ), meninggal dunia, kesehatan tidak layak atau diberhentikan dengan tidak
hormat.
2.
Kepada yang
bersangkutan diberikan ucapan terima kasih dan diberikan haknya sesuai dengan
peraturan kepegawaian yang berlaku.
C.
KEBIJAKAN PROMOSI
1.
Promosi
pegawai dilaksanakan bila ada jabatan “lowong” dan disesuaikan dengan
pendidikan pegawai dengan syarat-syarat tertentu.
2.
Promosi untuk
perawatan berdasarkan penilaian DP3 khusus perawatan.
D. KEBIJAKAN
MUTASI
1. Mutasi pegawai
dilakukan untuk penyegaran dari tugasnya
dan atau merupakan penyesuaian dengan
pendidikan yang diperoleh.
2. Mutasi dapat
dilakukan antar unit kerja.
E. BEASISWA
PENDIDIKAN
1. Pada
dasarnya seluruh Karyawan Rumah Sakit dapat mengajukan beasiswa untuk
meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya.
2. Beasiswa
Pendidikan untuk pegawai disesuaikan dengan kebutuhan Rumah Sakit, serta ada
dalam program dan atau anggaran RSAB RSUD Manapun
IX. Kebijakan pemeliharaan SARANA
A. KEBIJAKAN
PEMELIHARAAN GEDUNG
1.
Pemeliharaan
gedung dan sarana fisik lainnya dilakukan oleh petugas / pegawai Instalasi
Pemeliharaan Sarana.
2.
Apabila
petugas tidak mampu melaksanakannya, maka pemeliharaan tersebut dapat
diserahkan pada fihak ketiga yang dikontrak oleh Rumah Sakit .
3.
Fihak ketiga
yang dimaksud dalam point 2 harus layak sesuai dengan bidang keahlian yang
dibutuhkan.
B. KEBIJAKAN PEMELIHARAAN
PERALATAN MEKANIKO ELEKTRIKAL
1.
Pemeliharaan
peralatan mekaniko elektrikal dilakukan oleh petugas / pegawai Instalasi
Pemeliharaan Sarana.
2.
Apabila
petugas tidak mampu melaksanakannya, maka pemeliharaan tersebut dapat
diserahkan pada fihak ketiga yang dikontrak oleh Rumah Sakit.
4. Jadwal
pemeliharaan ditetapkan oleh Bagian Rumah Tangga, dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Pemeliharaan
AC, TV, Dispencer, Aqua Gard dan Kipas Angin setiap 3 ( tiga ) bulan sekali dan
atau setiap ada kerusakan.
b. Pemeliharaan
Diesel atau Genset tiap 1 ( satu) tahun dan atau setiap ada kerusakan.
c. Pemeliharaan
laundry dan alat alat komunikasi setiap 1 ( satu ) tahun dan atau setiap ada kerusakan.
d. Pemeliharaan
alat-alat dapur setiap 1 bulan dan atau
setiap ada kerusakan.
C. KEBIJAKAN
pemeLIHARAAN kendaraan Rumah Sakit
1. Pemeliharaan
kendaraan atau sarana transportasi Rumah Sakit dilakukan oleh Sopir kendaraan
Rumah Sakit.
2. Apabila
sopir Rumah Sakit tidak mampu melaksanakannya, maka perbaikannya diserahkan
pada bengkel yang telah dikontrak oleh Rumah Sakit .
3.
Jadwal
pemeliharaan adalah sebagai berikut :
a. Pemeliharaan
kendaraan rutin tiap 2.000 km.
b.
Service besar
tiap 10.000 km.
c.
Turun mesin
bila diperlukan.
d.
Perbaikan
kerusakan bila ada kerusakan.
D. KEBIJAKAN
pemELIHARAAN alat medis
1. Pemeliharaan
peralatan medis dilakukan oleh petugas / pegawai Instalasi Pemeliharaan Sarana.
4. Pemeriksaan alat
medis Rumah Sakit dijadwalkan sebagai berikut :
d. Alat
Laboratorim setiap 1000 jam.
e. Alat optik
setiap 1 tahun.
g. Alat
diagnostik setiap 1 tahun.
h.
Tensimeter
setiap 3 bulan.
E. KEBIJAKAN
PEMERIKSAAN SANITASI LINGKUNGAN
1.
Pemeriksaan sanitasi lingkungan diserahkan pada fihak ketiga atau fihak
yang berwewenang ( Dinas Kesehatan Kabupaten ).
2.
Pemeriksaan sebagaimana tersebut dalam point 1 dijadwalkan sebagai
berikut:
a. Pemeriksaan
sampel makanan dilakukan 1 bulan sekali.
b. Pemeriksaan
lingkungan fisik ( debu, kebisingan dan kelembaban ) dilakukan 6 bulan sekali.
c. Pemeriksaan
air limbah dilakukan 6 bulan sekali.
d. Pemeriksaan Mikrobiologi air dilakukan 6 bulan sekali.
X.
KEBIJAKAN LOGISTIK
1. Pengadaan
barang kebutuhan Rumah Sakit, baik obat- obatan maupun non obat-obatan,
dilaksanakan secara sentral oleh Tim
Pengadaan Barang yang ditunjuk untuk itu oleh Direktur.
2. Pembelian
barang, obat dan alkes dapat dilakukan dengan cara kontrak melalui rekanan
untuk mendapatkan harga khusus dan menjaga kontinyuitasnya dan dapat
dilaksanakan secara langsung oleh bagian logistik sesuai dengan kebutuhan.
3. Perencanaan
pengadaan peralatan medis dan obat-obatan harus melibatkan SMF dan Komite Medis
serta mendapatkan rekomendasi dari Komite Medis.
XI.
KEBIJAKAN KEUANGAN
A. KEBIJAKAN AKUNTANSI
1. Sistem akuntansi
yang digunakan adalah sistem Acrual Basis.
2. Laporan
keuangan dibuat secara berkala setiap bulan, triwulan, dan tahunan, yang
terdiri dari Neraca, Laporan Rugi Laba, Laporan Cash Flow dan laporan Bank.
3. RAPB Rumah
Sakit dibuat oleh Tim Anggaran dan disyahkan oleh Direktur RSAB RSUD
B.
KEBIJAKAN PIUTANG
1. Setiap
piutang akan dilakukan penagihan oleh petugas yang ditunjuk untuk itu oleh Direktur.
2. Piutang
Jasa Perawatan Pribadi dihapuskan dari pembukuan setelah 2 tahun.
3. Piutang Instansi dihapuskan dari pembukuan setelah 5
tahun.
C.
KEBIJAKAN PERSEDIAAN
1.
Persediaan barang ( Inventory )
harus dilakukan cek fisik ( Stock Opname
) setiap akhir bulan.
2.
Hasil stock
opname harus dilaporkan setiap akhir bulan dan akhir tahun.
3.
Metode
penilaian persediaan berdasarkan metode
rata-rata.
D.
KEBIJAKAN
AKTIVA TETAP
1. Setiap
aktiva tetap harus dilakukan cek fisik setiap akhir tahun.
2. Kondisi Inventarisasi harus dilaporkan ke Direksi
setiap akhir tahun.
3. Penyusutan
dilakukan atas dasar metode penyusutan garis lurus ( Strait Line Methode ) sesuai dengan masa nilai ekonomisnya.
E.
KEBIJAKAN
BARANG RUSAK
1. Setiap
barang yang rusak harus dicatat dengan baik dan dilaporkan kepada Direktur.
2. Barang
barang yang rusak dapat dihapuskan melalui lelang atau pemusnahan sesuai dengan
jenis barang yang rusak.
3. Untuk
penghapusan atau pelelangan sebagaimana yang dimaksud dalam point 2 dilakukan
oleh Tim Penghapusan Barang yang dibentuk oleh Direktur.
4. Setiap
penghapusan barang yang rusak harus dibuatkan berita acara penghapusan barang.
F.
KEBIJAKAN
PAJAK
1. Bagi karyawan, tenaga ahli dan tenaga konsultan
dibebani pajak penghasilan pribadi sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku.
2. Pajak
penghasilan Badan RSAB RSUD Manapun dihitung
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan PERSI.
G.
KEBIJAKAN
PENGAWASAN KEUANGAN
1. Pengawasan
dilakukan diseluruh aspek keuangan, baik
diunit penerima maupun unit pengeluaran.
2. Pengawasan
dan pengendalian keuangan dilakukan melalui :
a. Pengawasan
dan pengendalian langsung ( Internal
Control ) oleh atasan langsung masing-masing unit kerja.
b. Pengawasan
melalui mekanisme SPI.
c. Pemeriksaan
oleh Akuntan Publik yang ditunjuk untuk itu oleh Direktur.
d. Pengawasan
oleh Majelis Kesehatan.
H. KEBIJAKAN TRANSAKSI KEUANGAN
1.
Semua
pembayaran harus menggunakan kwitansi sebagai bukti pembayaran.
2.
Semua
pengeluaran Rumah Sakit, melalui Kasir Pusat, kecuali bagi unit-unit yang
disetujui melakukan Kas kecil.
3.
Pelayanan
Instalasi Gawat Darurat mengutamakan pertolongan kepada pasien terlebih dahulu,
untuk kemudian menyelesaikan pembiayaannya ( tanpa uang muka terlebih dahulu ).
4.
Semua
pelayanan Rawat Inap tidak diharuskan membayar uang muka.
5.
Pasien yang
partus di RSAB RSUD Manapun dan belum
mampu membayar, bayinya dilarang disandera.
6.
Tidak menerima
pembayaran dengan giro bilyet
7.
Pembayaran
pasien dari Instansi Langganan dan Askes dilaksanakan segera setelah pasien
pulang melalui mekanisme penagihan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian
kerja sama.
8.
Pembayaran
kepada supplier diatur sebagai berikut :
a.
Tagihan dari
PBF dilakukan setiap bulan dari tanggal 10 dan 24
b.
Tagihan
investasi disesuaikan dengan termyn sebagaimana Kontrak Kerja yang disepakati.
9.
Pembayaran
Jasa Dokter dilakukan sebagai berikut :
a.
Insentive Poliklinik
pada setiap awal bulan berikutnya.
b.
Jasa visite
dan jasa tindakan dapat diambil setiap saat hari kerja atau sesuai dengan
kesepakatan.
10.
Wewenang
pemberian keringanan atas biaya Rumah Sakit baik Rawat Jalan maupun Rawat Inap
adalah Direksi.
11.
Wewenang
pemberian keringanan atas jasa Dokter, apabila pasien tersebut pasien pribadi,
maka keringanan dilaksanakan oleh Dokter yang merawat, sedangkan apabila pasien
Rumah Sakit keringanan dilaksanakan oleh Direksi
12.
Besarnya uang
tunai di Kas maksimal Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ).
XII.
KEBIJAKAN HUBUNGAN KERJASAMA
A.
KEBIJAKAN
KERJASAMA DENGAN INSTITUSI PENDIDIKAN
0.
Rumah Sakit
dapat menerima kerja sama dengan Institusi Pendidikan baik pendidikan tinggi
maupun pendidikan lanjutan atas dasar saling menguntungkan.
1.
Institusi
Pendidikan yang telah melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit dapat
memanfaatkan seluruh fasilitas yang dimiliki Rumah Sakit, kecuali fasilitas
tertentu yang ditetapkan oleh Direktur.
2.
Institusi
Pendidikan yang telah melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit harus memberikan
pelatihan pada CI ( Clinical Instructure ) yang ditetapkan oleh Direktur.
3.
Institusi
Pendidikan yang telah melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit dapat
memanfaatkan seluruh pasien yang dirawat di Rumah Sakit, kecuali pasien
tertentu yang ditetapkan oleh Direktur.
4.
Mahasiswa atau
pelajar yang melaksanakan tugas belajar di Rumah Sakit harus mengikuti tata
tertip dan peraturan yang berlaku.
5.
Apabila
mahasiswa melakukan kelalaian sehingga menyebabkan Rumah Sakit dirugikan secara
matrerial, maka fihak Institusi wajib mengganti sesuai dengan kesepakatan
dengan Direksi.
B.
KEBIJAKAN
KERJASAMA DENGAN RUMAH SAKIT LAIN
1.
Rumah Sakit
dapat melaksanakan kerja sama dengan Institusi Kesehatan lain ( RS, BP, BKIA
dan RB ) atas dasar saling menguntungkan.
2.
Kesepakatan
kerja sama tersebut dapat meliputi kerjasama dokter Spesialis, rujukan
teknologi dan rujukan pengetahuan serta kerja sama pengadaan obat dan alkes.
C.
KEBIJAKAN
KERJASAMA DENGAN FIHAK KETIGA
1.
Untuk
pengadaan barang dan atau pemeliharaan sarana, Rumah Sakit dapat melakukan
kerja sama dengan fihak ketiga atau Rekanan.
2.
Kerja sama
tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian kerja sama yang ditanda
tangani oleh Direktur.
3.
Fihak Rumah
Sakit dapat menujuk fihak ketiga sesuai dengan kebutuhan dan keahliannya dalam kurun waktu sesuai dengan perjanjian.
XIII.
KEBIJAKAN
LAIN-LAIN
1.
Semua
ketentuan yang terkandung dalam Kebijakan Menajemen Operasional Rumah Sakit,
harus ditindak lanjuti dengan pembuatan Prosedur Tetap, Petunjuk Pelaksanaan
(JUKLAK) dan atau Petunjuk Teknis (JUKNIS).
2.
Kebijakan in
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diadakan perubahan seperlunya
apabila dikemudian hari terdapat hal hal yang tidak sesuai lagi dengan
perkembangan Rumah Sakit dan atau peraturan perundangan yang berlaku.
Manapun,
1 JANUARI 2012
Direktur RSUD MANAPUN
dr. Docte, MARS.